Putusan MK Edi Didiskualifikasi, Pilkada Kukar PSU
(Proses sidang Mahkamah Konstitusi (MK) PHPU Pilkada Kukar/pic:tangkapanlayarMK)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang dipimpin
oleh Hakim Ketu MK Suhartoyo telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Drs. Edi
Damansyah, M.Si sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kutai Kartanegara Tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan MK pada Senin
(24/02/2025) di Jakarta.
Keputusan ini diambil
berdasarkan pertimbangan hukum yang merujuk pada Putusan MK Nomor
2/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024.
Dalam pertimbangannya yang
dibacakan oleh Majelis Hakim Guntur Hamzah, Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah masa jabatan yang
telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah,
tanpa membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalankan oleh pejabat definitif
ataupun pejabat sementara.
Mahkamah juga menegaskan bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual), bukan berdasarkan waktu pelantikan.
“Berdasarkan bukti-bukti
yang diajukan, Mahkamah menemukan bahwa sejak diterbitkannya Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD.III/TAHUN 2017, Drs. Edi
Damansyah, M.Si telah menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Kutai
Kartanegara.” terang Majelis Hakim Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, dalam
putusan yang dibacakannya mengatakan bahwa masa jabatan Edi sebagai Bupati
periode pertama dihitung sejak 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021, yaitu
selama 3 tahun 4 bulan 15 hari.
“Dengan demikian, masa
jabatannya telah melampaui batas 2 tahun 6 bulan, yang berarti dihitung sebagai
satu periode penuh.” Tandasnya
“Dengan mempertimbangkan
bahwa Drs. Edi Damansyah, M.Si telah menjabat sebagai Bupati selama dua
periode, Mahkamah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, yang melarang seseorang mencalonkan diri
kembali setelah dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.” tambahnya
Atas dalil yang dibacakan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Drs. Edi Damansyah, M.Si tidak
memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Oleh karena itu, untuk
mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai
Kartanegara Tahun 2024, Mahkamah memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara
ulang (PSU) tanpa menyertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai calon Bupati.
Meski Edi Damansyah
dinyatakan di diskualifikasi, dalam Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim
Suhartoyo memutuskan bahwa calon Wakil Bupati H. Rendi Solihin tetap dapat
mengikuti PSU.
Namun, untuk keputusan
terkait apakah Rendi Solihin akan maju sebagai calon Bupati atau tetap sebagai
calon Wakil Bupati Mahkamah menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik atau
gabungan partai politik pengusung untuk mencari pengganti Drs. Edi Damansyah,
M.Si dalam Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2024.
HORMATI PUTUSAN DAN JAGA KONDUSIFITAS KUKAR
Merespon hasil keputusan
MK, Edi Damansyah didampingi H Rendi Solihin beserta tim dalam video pernyataanya menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Kukar Edi
Damansyah-Rendi Solihin, beserta tim pemenangan menghormati proses hukum yang
sudah berjalan serta hasil pembacaan putusan yang sudah disampaikan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Untuk itu pada kesempatan
ini, paslon nomor urut 01 Edi-Rendi menyampaikan terima kasih kepada seluruh
masyarakat Kabupaten Kukar. Khususnya pendukung paslon nomor urut 01 Edi-Rendi
pada Pilkada 2024 kami mendapatkan suara sebanyak 259.489 suara.” ungkap Edi
Damansyah dalam video tersebut.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau pasca pengumuman putusan MK ini, kepada masyarakat terutama pendukung paslon nomor 1 agar tetap tertib dan menjaga kondusifitas.
“Kami meminta seluruh
pendukung agar tetap tenang. Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan
kondusifitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung paslon nomor urut
01 Edi-Rendi tetap bersatu, bersama, kompak. Kita akan mensukseskan pemilihan
suara ulang (PSU) di Kukar.” tutupnya (tan)