Putusan MK Edi Didiskualifikasi, Pilkada Kukar PSU

img

(Proses sidang Mahkamah Konstitusi (MK) PHPU Pilkada Kukar/pic:tangkapanlayarMK)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketu MK Suhartoyo telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara Tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan MK pada Senin (24/02/2025) di Jakarta.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang merujuk pada Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Majelis Hakim Guntur Hamzah, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah, tanpa membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalankan oleh pejabat definitif ataupun pejabat sementara.

Mahkamah juga menegaskan bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual), bukan berdasarkan waktu pelantikan.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah menemukan bahwa sejak diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD.III/TAHUN 2017, Drs. Edi Damansyah, M.Si telah menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Kutai Kartanegara.” terang Majelis Hakim Guntur Hamzah.

Lebih lanjut, dalam putusan yang dibacakannya mengatakan bahwa masa jabatan Edi sebagai Bupati periode pertama dihitung sejak 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021, yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari.

“Dengan demikian, masa jabatannya telah melampaui batas 2 tahun 6 bulan, yang berarti dihitung sebagai satu periode penuh.” Tandasnya

“Dengan mempertimbangkan bahwa Drs. Edi Damansyah, M.Si telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, Mahkamah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, yang melarang seseorang mencalonkan diri kembali setelah dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.” tambahnya

Atas dalil yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Drs. Edi Damansyah, M.Si tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.

Oleh karena itu, untuk mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, Mahkamah memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai calon Bupati.

Meski Edi Damansyah dinyatakan di diskualifikasi, dalam Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Suhartoyo memutuskan bahwa calon Wakil Bupati H. Rendi Solihin tetap dapat mengikuti PSU.

Namun, untuk keputusan terkait apakah Rendi Solihin akan maju sebagai calon Bupati atau tetap sebagai calon Wakil Bupati Mahkamah menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mencari pengganti Drs. Edi Damansyah, M.Si dalam Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2024.

HORMATI PUTUSAN DAN JAGA KONDUSIFITAS KUKAR

Merespon hasil keputusan MK, Edi Damansyah didampingi H Rendi Solihin beserta tim dalam video pernyataanya menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin, beserta tim pemenangan menghormati proses hukum yang sudah berjalan serta hasil pembacaan putusan yang sudah disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Untuk itu pada kesempatan ini, paslon nomor urut 01 Edi-Rendi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kukar. Khususnya pendukung paslon nomor urut 01 Edi-Rendi pada Pilkada 2024 kami mendapatkan suara sebanyak 259.489 suara.” ungkap Edi Damansyah dalam video tersebut.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau pasca pengumuman putusan MK ini, kepada masyarakat terutama pendukung paslon nomor 1 agar tetap tertib dan menjaga kondusifitas.

“Kami meminta seluruh pendukung agar tetap tenang. Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas  Kukar. Kami berharap seluruh pendukung paslon nomor urut 01 Edi-Rendi tetap bersatu, bersama, kompak. Kita akan mensukseskan pemilihan suara ulang (PSU) di Kukar.” tutupnya (tan)